PANDEGLANG, - Tidak adanya penyelesaian permasalahan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan pihak aparat Desa Ciseureuhen Kecamatan Cigeulis, menimbulkan kemarahan aktivis dan mahasiswa di Pandeglang hingga menggelar aksi Unjuk Rasa (Unras) di depan Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD), dan Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Kamis (19/11/2020).
Aksi para mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) itu pun berjalan tertib dan kondusif dalam pengawalan aparat Kepolisian Resort (Polres) Pandeglang.
Dalam orasinya mahasiswa siap mengawal kasus pengelolaan bantuan keuangan propinsi Banten Tahun Anggaran 2020 berupa paket Sembako tersebut, terutama persoalan yang terjadi di Desa Ciseureuheun.
"Kita akan mengawal persoalan ini biar terang benderang, karena Bantuan Keuangan Provinsi harus mengacu pada prinsip-prinsip efektif, efisien, transparan dan akuntabel, " ujar Entis selaku orator aksi
Entis juga mengancam akan menggelar aksi lanjutan jika tidak ditindaklanjuti permasalahan yang terjadi di Desa Cuseureuhen akibat ulah oknum aparatur desa yang diduga dengan sengaja mengalihkan hak warganya tersebut.
Bahkan kata Entis, penegak hukum diminta segera melakukan penyelidikan perihal adanya dugaan penggelembungan harga komoditi yang mencapai Rp.700.000 per KPM.
"Kami berharap pihak kepolisian maupun kejaksaan segera memanggil Sekertaris Desa dan Kepala Desaq Cuseureuhen mempertanggung jawabkan atas semua perbuatannya yang telah merugikan KPM, " tandasnya
Hal senada dikatakan Fikri Hidayat Sekertaris Gerakan Pemuda Mahasiswa Indonesia (GPMI) mengatakan, dugaan terjadinya pengalihan hak untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada pelaksanaan penyaluran bantuan Bankeu, dan ketidaksesuaian penyaluran, serta adanya dugaan penggelembungan harga Komoditi sembako merupakan salah satu bukti pelanggaran dan harus menjadi perhatian serius bagi penegak hukum di pandeglang.
"Bahkan dari informasinya anggaran biaya untuk penanggulangan pandemi covid 19 itu, sebesar Rp 50 juta, tapi fakta dilapangan direalisasikan hanya Rp 42 juta, dikemanakan sisanya, " tanya Fikri
Fikri juga menegaskan, prinsip pengelolaan bantuan keuangan harus efektif, efisien, transparan dan akuntabel demi terwujudnya penyelenggaraan yang bersih dan bebas dari KKN.
"Realisasi Anggaran pelaksanaan kegiatan bantuan keuangan Provinsi harus mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan jangan asal mengambil kebijakan, apalagi sampai merugikan masyarakat kecil yang terdaftar sebagai penerima manfaat, " papar Fikri Hidayat.
Diketahui dalam aksi itu pun hadir pula Ibu Dedeh seoraang KPM yang telah dirugikan lantaran sebagai penerima hak, namun tidak mendapatkan bantuan tersebut, turut menyampaikan aspirasinya dimuka umum, mendesak penegak hukum memproses oknum aparat desa yang telah berbuat dzolim kepadanya. (Red).