PANDEGLANG, BANTEN, - Kepala Desa (Kades) Curugciung Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang, Edni membuat surat pengaduan kepada Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pandeglang, terkait dugaan hak pekerja yang belum dibayar pihak Pelaksana Pembangunan Paving Block di Wilayah desanya.
Dihubungi awak media JNI Pandeglang, Edni membenarkan, pihaknya akan melayangkan surat pengaduan kepada instasni terkait pada Proyek Pembangunan Paving Block tersebut.
"Kasian tukang atau pekerja kenapa proyeknya sudah selesai tapi upah mereka diabaikan dan belum dibayar perusahaan pelaksana proyek itu, " kata Edni
Ia juga mengatakan, besaran upah yang belum dibayar pihak Pelaksana inisial AS kepada tukang sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah). Sementara menurut tukang yang mengadukan masalahnya kalau pihak pelaksana hanya memberikan janji - janji palsu saja.
Untuk itu sebagai Kepala Desa kata Edni, pihaknya meminta Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Pandeglang meninjau langsung dengan turun ke lokasi proyek.
“Kami minta Kepala Dinas Perkim Pandeglang turun ke lokasi guna pengecekan terhadap kegiatan pekerjaan yang tidak terpampang papan informasi di lokasi kegiatan, ” ucap dia.
Ia juga berharap agar pelaksana proyek dipanggil ke dinas untuk dilakukan klarifikasi soal hak pekerja yang hingga kini masih belum ada penyelesaian.
Sementara itu awak media yang tergabung dalam Jurnalis Nasional Indonesia (JNI) Kabupaten Pandeglang, masih terus menelusuri guna menggali informasi perusahaan apa yang melaksanakan kegiatan proyek, hal tersebut lantaran di lokasi proyek tidak ada papan informasi atau plang proyek.***