Proyek TPT Dana Desa Perdana Diduga Terjadi Penyimpangan dan Sarat KKN

    Proyek TPT Dana Desa Perdana Diduga Terjadi Penyimpangan dan Sarat KKN
    Proyek TPT Desa Perdana Diduga Sarat Penyimpangan dan KKN

    PANDEGLANG, BANTEN, - Proyek Tembok Penahan Tanah (TPT) bersumber dari Dana Desa (DD) di Desa Perdana Kecamatan Sukaresmi Kabupaten Pandeglang menjadi sorotan publik.

    Pasalnya, proyek yang semestinya dibangun tahap III Tahun 2022, namun realita dilapangan proyek TPT tersebut baru dilaksanakan tahun ini (2023).

    Seperti yang disampaikan Yoki warga Desa Perdana yang mengaku kecewa atas pekerjaan TPT yang diduga dilaksanakan asal jadi tidak mempertimbangkan terhadap mutu dan kualitas pekerjaan.

    Selain proyek itu ditenggarai sarat penyimpangan jelas Yoki, pekerjaan proyek juga tidak sesuai spesifikasi kontruksi dan itu terbukti dari volume yang ada.

    "Seharusnya sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB) panjang TPT 200 meter, akan tetapi hasil pengukuran kami di lokasi proyek TPT itu hanya ada sekitar 160 meter. berarti kurangnya masih 40 meter, " terang Yoki, Kamis (14/9/2023)

    Yoki meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, melakukan monitoring ke lokasi kegiatan, sebab bangunan yang berfungsi untuk menstabilkan kondisi tanah tertentu, yang pada umumnya dipasang pada daerah tebing yang labil itu harus menjadi perhatian serius.

    "Bukan saja panjang TPT yang dipersoalkan, akan tetapi pekerjaan konstruksinya pun kita permasalahkan seperti, pasangan batu yang terkesan asal - asalan alias asal jadi.

    "Jelas proyek itu berbau aroma tak sedap dan kuat dugaan kalau proyek TPT tersebut diduga Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN), " tukasnya

    Lebih lanjut ungkap Yoki, dalam pelaksanaan proyek juga tidak transparan. Hal itu diketahui mulai dari pelaksanaan proyek yang dilaksanakan tidak sesuai dengan tahapan pencairan. 

    " Bahkan hingga kini belum diketahui berapa anggaran dana desa yang dianggarkan, karena di lokasi kegiatan tidak terpasang papan informasi proyek, ini juga sudah melanggar UU No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), " pungkasnya

    Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Bunbun Buntaran saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp mengatakan, akan melakukan koordinasi dengan pihak Kecamatan Sukaresmi terkait dengan Viralnya pemberitaan media soal pembangunan di Desa Perdana yang menjadi sorotan publik tersebut.

    "Kita koordinasikan dulu dengan pihak Kecamatan Sukaresmi, " singkat Kepala DPMPD Pandeglang lewat pesan singkat WhatsApp.

    Sementara oknum Kepala Desa Perdana, Ade belum terkonfirmasi. ***

    proyek dana desa perdana bermasalah pandeglang sukaresmi proyek kkn proyek tpt sarat penyimpangan
    AndangSuherman

    AndangSuherman

    Artikel Sebelumnya

    Aksi Begal Siang Bolong Marak Terjadi di...

    Artikel Berikutnya

    Poktan Dan Penyuluh Cibaliung Terima Penghargaan...

    Berita terkait