Polemik Pilkades Kecamatan Sindangresmi ? Kadis DPMPD Sarankan Tempuh Jalur Hukum Melalui PTUN

    Polemik Pilkades Kecamatan Sindangresmi ? Kadis DPMPD Sarankan Tempuh Jalur Hukum Melalui PTUN
    foto ilustrasi

    PANDEGLANG, BANTEN, - Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Sindangresmi diduga akibat ketidak puasan Bakal Calon menerima hasil fit and proper test panitia. Demikian disampaikan Camat Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, H Rudiyanto kepada awak media Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), Sabtu (02/07/2021).

    Camat menjelaskan, nilai uji kompetensi para bakal Calon merupakan hasil kesepakatan Panitia Pilkades Kecamatan dan Panitia Pilkades Kabupaten yang turut serta dan terlibat dalam penilaian test bakal calon kades.

    "Kan test itu yang menilai tidak hanya panitia kecamatan saja akan tetapi melibatkan panitia kabupaten, " terang Camat 

    Hal tersebut dibenarkan Acep Jumhani selaku Ketua Panitia Pilkades Kecamatan Sindangresmi. Menurut dia, pihaknya telah melakukan tugas sesuai Peraturan Bupati (Perbup). 

    "Untuk nilai testing itu ada dua yang menilai. Pertama tes tertulis yang menilai panitia kabupaten dan untuk tes lisan dinilai oleh panitia kecamatan, " ujar Acep

    Sementara pernyataan panitia kecamatan berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan.

    Seperti yang disampaikannya dalam pemberitaan disalah satu media online, Doni mengatakan bahwa pihaknya menerima hasil lolos atau tidak lolosnya bakal calon menjadi calon, itu sudah berdasarkan keputusan dari panitia kecamatan.

    "Lolos tidak lolosnya bakal calon kades itu mutlak hasil keputusan panitia kecamatan. Dalam peraturan Bupati (Perbup) di sebutkan, bahwa itu hak dan kewenangan panitia kecamatan. Dan itu nanti akan di plenokan di tingkat BPD dan dilaporkan kembali kepada kecamatan siapa yang lolos dan tidak lolos, "  jawabnya

    Namun kata Doni, jika ada bakal calon yang gugur karena hasil tes dan merasa tidak puas. bakal calon yang bersangkutan bisa menempuh jalur hukum melalui PTUN.

    "Karena jika pun ada bakal calon yang mengadu ke pihak kami. Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu mutlak keputusan dari kecamatan. Dan kami tidak bisa intervensi atau siapa pun tidak dapat mengintervensi hasil keputusan tersebut, kecuali pengadilan, " cetusnya

    Karena tambah Doni, apapun keputusan panitia tersebut dapat digugurkan hanya melalui keputusan pengadilan. 

    "Sekali lagi saya tegaskan Siapapun ya termasuk Bupati tidak dapat mengintervensi terhadap keputusan panitia. Karena hasil nilai itu, hanya panitia yang tahu, " pungkasnya (Red)

    pandeglang
    Andang Suherman

    Andang Suherman

    Artikel Sebelumnya

    Antusias Warga Majasari Ikuti Vaksinasi...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Penganiayaan Anak Dibawah Umur Diduga...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    FKDT dan FTPQ Pandeglang Isi Materi Pelatihan Kompetensi Pendidik MDTA dan TPQ di Kecamatan Cimanggu,Cibitung, Cibaliung dan Sumur
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV

    Ikuti Kami