PANDEGLANG, BANTEN, - Polemik Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kecamatan Sindangresmi diduga akibat ketidak puasan Bakal Calon menerima hasil fit and proper test panitia. Demikian disampaikan Camat Sindangresmi Kabupaten Pandeglang, H Rudiyanto kepada awak media Jurnalis Nasional Indonesia (JNI), Sabtu (02/07/2021).
Camat menjelaskan, nilai uji kompetensi para bakal Calon merupakan hasil kesepakatan Panitia Pilkades Kecamatan dan Panitia Pilkades Kabupaten yang turut serta dan terlibat dalam penilaian test bakal calon kades.
"Kan test itu yang menilai tidak hanya panitia kecamatan saja akan tetapi melibatkan panitia kabupaten, " terang Camat
Hal tersebut dibenarkan Acep Jumhani selaku Ketua Panitia Pilkades Kecamatan Sindangresmi. Menurut dia, pihaknya telah melakukan tugas sesuai Peraturan Bupati (Perbup).
"Untuk nilai testing itu ada dua yang menilai. Pertama tes tertulis yang menilai panitia kabupaten dan untuk tes lisan dinilai oleh panitia kecamatan, " ujar Acep
Sementara pernyataan panitia kecamatan berbeda dengan pernyataan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang, Doni Hermawan.
Seperti yang disampaikannya dalam pemberitaan disalah satu media online, Doni mengatakan bahwa pihaknya menerima hasil lolos atau tidak lolosnya bakal calon menjadi calon, itu sudah berdasarkan keputusan dari panitia kecamatan.
"Lolos tidak lolosnya bakal calon kades itu mutlak hasil keputusan panitia kecamatan. Dalam peraturan Bupati (Perbup) di sebutkan, bahwa itu hak dan kewenangan panitia kecamatan. Dan itu nanti akan di plenokan di tingkat BPD dan dilaporkan kembali kepada kecamatan siapa yang lolos dan tidak lolos, " jawabnya
Namun kata Doni, jika ada bakal calon yang gugur karena hasil tes dan merasa tidak puas. bakal calon yang bersangkutan bisa menempuh jalur hukum melalui PTUN.
"Karena jika pun ada bakal calon yang mengadu ke pihak kami. Kami tidak bisa berbuat apa-apa, karena itu mutlak keputusan dari kecamatan. Dan kami tidak bisa intervensi atau siapa pun tidak dapat mengintervensi hasil keputusan tersebut, kecuali pengadilan, " cetusnya
Karena tambah Doni, apapun keputusan panitia tersebut dapat digugurkan hanya melalui keputusan pengadilan.
"Sekali lagi saya tegaskan Siapapun ya termasuk Bupati tidak dapat mengintervensi terhadap keputusan panitia. Karena hasil nilai itu, hanya panitia yang tahu, " pungkasnya (Red)