Pelantikan PPDI Kecamatan Patia Diduga Langgar Aturan PPKM Darurat

    Pelantikan PPDI Kecamatan Patia Diduga Langgar Aturan PPKM Darurat
    Pelantikan PPDI Ditenggarai Kangkangi Aturan PPKM Mikro Darurat

    PANDEGLANG, BANTEN, - Pelantikan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) di Kecamatan Patia Kabupaten Pandeglang Dinilai Tidak mematuhi penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

    Acara dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Patia pada, Sabtu (10/07/2021), diduga melanggar UU No 6 Tahun 2021, pasal 93, Tentang karantina kesehatan.

    Seperti yang disampaikan seorang aktivis, Fikri Hidayat kepada awak media menyesalkan adanya kegiatan PPDI ditengah pandemi Covid 19, dan saat diberlakukan PPKM darurat.

    "Mereka itu aparatur desa semestinya memberikan contoh prilaku yang baik kepada masyarakat, bukan malah sebaliknya menyelenggarakan kegiatan yang dapat  menghambat upaya memutus mata rantai virus Covid-19 yang saat ini penyebarannya sedang meningkat pesat, " ujar Fikri seraya menambahkan, pemberlakuan PPKM Mikro Darurat tentu ada sanksi Undang - undang terhadap sapapun yang melanggarnya.

    Fikri pun meminta aparat penegak hukum bertindak tegas sebagaimana yang diatur dalam Pasal 93 UU No 6 Tahun 2021 dan Pasal 212 KUHP.

    "Jika penegak hukum tidak konsisten dalam melaksanakan tugasnya, maka kami akan menuntut keadilan dalam penerapan Hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia, ” tambahnya.

    Sementara ditempat berbeda, Nursamsu selaku Kadiv Investigasi BHH - GIB Propinsi Banten menyatakan, akan meminta penjelasan panitia penyelenggara pelantikan ( PPDI ) Kecamatan Patia.

    Karena tambah dia, panitia dan peserta PPDI dianggap mengabaikan peraturan pemerintah. 

    Nursamsu juga berharap ada tindakan tegas aparat penegak hukum minimal Kepolisian Sektor (Polsek) setempat untuk benar - benar menerapkan PPKM mikro darurat tersebut.

    “Kegiatan itu jelas tidak menghargai keputusan Pemkab Pandeglang. Dan kita tau pemilihan Kepala desa saja  diundur hingga 21 Agustus mendatang, lantaran PPKM. Nah ini malah melakukan kegiatan yang dapat mengundang kerumunan masyarakat, " bebernya

    Padahal kata Nursamsu, sudah jelas sekali dalam instruksi Mendagri Nomor: 17 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasi Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus.

    Hingga berita ini diturunkan awak media belum bisa menerima keterangan dari pihak panitia penyelenggara PPDI Kecamatan Patia. (Red)

    pandeglang
    Andang Suherman

    Andang Suherman

    Artikel Sebelumnya

    JNI Turut Berduka Cita Atas Meninggalnya...

    Artikel Berikutnya

    Setelah Dipolisikan Akhirnya Iding Gunadi...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    FKDT dan FTPQ Pandeglang Isi Materi Pelatihan Kompetensi Pendidik MDTA dan TPQ di Kecamatan Cimanggu,Cibitung, Cibaliung dan Sumur
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV

    Ikuti Kami