Kasus Pembunuhan Carita 3 Pelaku Ditangkap 6 Pelaku DPO Polres Pandeglang

    Kasus Pembunuhan Carita 3 Pelaku Ditangkap 6 Pelaku DPO Polres Pandeglang

    PANDEGLANG, BANTEN, - Pelaku pembunuhan yang menimpa, M Abdurachim Bin Idris warga asal Kampung Cikokosan Desa Padasuka Kecamatan Baros Kabupaten Serang,  kini hanya bisa pasrah menerima nasib akibat perbuatannya mendekam di jeruji besi, setelah Satuan Reskrim Polres Pandeglang menangkap para pelaku di kediamanya masing - masing, Rabu (8/12/2021) Pukul 03.30 WIB.

    Waka Polres Pandeglang, Kompol Rahmat Sampurno SIK, saat press confrence, Jumat (10/12/2021) menjelaskan, peristiwa kejadian terjadi di Kampung Cibeureum Desa Carita Kecamatan Carita Kabupaten Pandeglang, pada Rabu tanggal 8 Desember 2021 sekira Pukul 03.30 WIB.

    Para pelaku diamankan Satreskrim Polres Pandeglang, pada Rabu (8/12/2021) Pukul 19.00 WIB dan pada Kamis (9/12/2021) Pukul 04.00 WIB.

    "Ada 3 pelaku yang berhasil kita amankan yakni, DP, DD, RD. Sementara pelaku lain sebanyak 6 orang lagi masih dalam pengejaran Satreskrim Polres Pandeglang dan namanya sudah masuk Daftar Pencarian Orang (DPO), " ujar Rahmat

    Dari keterangan para pelaku kata Rahmat, motif pelaku melakukan pembunuhan lantaran korban diduga telah mencuri minuman keras jenis Ciu dari saudara N sebanyak 3 botol.

    Mengetahui itu, lalu para pelaku mengeroyok dan menganiaya korban dengan cara memukul menggunakan tangan kosong ke kepala dan pipi korban dan membenturkannya ke dinding hingga korban alami luka dan meninggal dunia saat dirujuk ke puskesmas setempat.

    Salah satu pelaku berinisial DP membenarkan peristiwa tersebut, bahkan DP juga mengakui terlibat melakukan penganiayaan terhadap korban, pada minggu (5/12/2021), dini hari.

    "Penganiayaan itu dilakukan karen korban diketahui mencuri minuman keras sebanyak 3 botol dari saudara N, " terang DP saat press confrence.

    Akibat perbuatannya, para pelaku terancam hukuman penjara selam 15 tahun atau seumur hidup.

    "Pelaku dapat dikenai pidana Pasal, 338, dan atau 170, atau 351 ayat 3 KUHP, dengan ancaman kurungan penjara 15 tahun atau seumur hidup, karena dengan sengaja telah menghilangkan nyawa orang lain, " pungkas Rahmat

    Trenggalek Pandeglang
    Andang Suherman

    Andang Suherman

    Artikel Sebelumnya

    Diduga Tak Sesuai Perencanaan ! BKAD Selaku...

    Artikel Berikutnya

    Kasus Dugaan Penipuan 3 Wanita dan 1 pria...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    FKDT dan FTPQ Pandeglang Isi Materi Pelatihan Kompetensi Pendidik MDTA dan TPQ di Kecamatan Cimanggu,Cibitung, Cibaliung dan Sumur
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV

    Ikuti Kami