Empat Pelaku Pengedar Barang Haram Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

    Empat Pelaku Pengedar Barang Haram Ditangkap Satresnarkoba Polres Serang Kota

    SERANG KOTA, BANTEN, - Sat Resnarkoba Polres Serang Kota Polda Banten menangkap pelaku pengedaran narkoba di Ibu Kota Banten. Pelaku pengedar tersebut berjumlah empat orang, yakni IH (38), FR (26), AF (21) dan NT (21).

    Pengungkapan rantai pengedar narkoba berawal dari ditangkapnya IH, warga Kasunyatan, Kecamatan Kasemen, Kota Serang, Banten, pada Kamis, 25 November 2021 sekitar pukul 22.15 wib. Pelaku ditangkap di sebuah kosan daerah Kaujon, Kelurahan Serang, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten.

    "Saat di geledah, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 0, 20 gram, IH mengaku mendapatkan sabu dari FR seharga Rp 200 ribu, " kata Kasat Resnarkoba, AKP Agus Ahmad Kurnia, kepada media, Sabtu (27/11/2021).

    Penangkapan yang dilakukan oleh Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota itu berlanjut di hari yang sama dengan mengejar FR. Pelaku ditangkap dirumahnya di Keganteran, Kasemen, Kota Serang, Banten, pukul 23.00 wib.

    "Didapati dua bungkus kecil sabu seberat 0, 96 gram sabu. FR mengaku mendapatkan narkoba dari AF, " tuturnya.

    Sat Resnarkoba Polres Serang Kota melanjutkan pengejaran ke tersangka AF. Dia ditangkap dirumahnya yang berlokasi di Pamindangan, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, Jumat dini hari, 26 November 2021 sekitar pukul 00.15 wib.

    Dari AF, Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota mendapati tiga bungkus sabu seberat 0, 84 gram. AF mengaku ke personil Unit 2 Sat Resnarkoba Polres Serang Kota, mendapatkan narkoba dari NT (21).

    Polisi melanjutkan pengejaran ke pelaku NT dan ditangkap di kontrakannya yang berlokasi di lingkungan Kelanggaran, Kelurahan Unyur, Kecamatan Serang, Kota Serang, Banten, pukul 03.15 wib.

    "Setelah di geledah, kita mendapatkan barang bukti 54 bungkus sabu seberat 23, 2 gram, " bebernya.

    Seluruh tersangka kini sudah berada di Mapolres Serang Kota dan masih diperiksa intensif oleh Sat Resnarkoba. Sedangkan sampel barang bukti dikirim ke laboratorium untuk di periksa lebih lanjut.

    "IS, FR dan AT dikenakan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1. Kemudian NT dikenakan pasal 114 ayat 2, sub pasal 112 ayat 2, " pungkasnya.**

    Merangin Mashuri Covid-19
    Asep Ucu SN

    Asep Ucu SN

    Artikel Sebelumnya

    Program Keroyok Vaksinasi, Asda 1 Bidang...

    Artikel Berikutnya

    Satbrimob Polda Banten Kawal Ketat Pendistribusian...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kunjungan Kerja Kepala Keuangan Kodam Iskandar Muda ke Korem 012/TU
    FKDT dan FTPQ Pandeglang Isi Materi Pelatihan Kompetensi Pendidik MDTA dan TPQ di Kecamatan Cimanggu,Cibitung, Cibaliung dan Sumur
    Dukung Asta Cita Presiden RI, Panglima TNI Tinjau Program Ketahanan Pangan Kodam IV/ Diponegoro
    Berikut Pentingnya Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Dalam Mendorong Investasi di Banten
    Dansat Brimob Polda Banten Ikuti Program Beyond Trust Presisi Triwulan IV

    Ikuti Kami