PANDEGLANG, BANTEN, - Sebanyak 56 personel Polres Pandeglang Polda Banten mulai tingkat Perwira hingga Bintara diwajibkan mengikuti tes psikologi sebagai syarat kelayakan penggunaan senjata api (senpi) organik Polri, di Aula Polres Pandeglang, Senin (25/10/2021).
Tes psikologi dilaksanakan Polres Pandeglang Polda Banten, bekerja sama dengan tim Biro SDM Polda Banten.
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasubag Faskon IPTU Abdurrahman Taufik mengatakan Test psikologi wajib bagi calon mau pun yang telah memegang senjata api.
“Giat ini dilakukan untuk mengetahui kondisi Psikologis anggota yang akan diberikan ijin pinjam pakai Senpi. Tes ini juga untuk mengetahui permasalahan atau aspek di luar diri dari personel yang mengalami permasalahan, tentang kebiasaan dan permasalahan eksternal lainnya serta konseling bagi personil”.ujarnya
IPTU Taufik menambahkan, Tes psikologi wajib dilaksanakan sebagai persyaratan personel Polri dalam penggunaan senjata api dinas.
"Hasil tes akan menentukan apakah personel tersebut layak sebagai pemegang senpi atau tidak. Jadi tidak sembarangan memegang senpi, ada tahapan yang harus diuji hingga memenuhi syarat, " ungkap Taufik
Dikatakan Taufik, pihaknya berharap seluruh peserta dapat mengikuti test, mengerjakan soal yang diberikan tim dengan maksimal.
“Kegiatan Ujian Psikologi dilaksanakan dengan mematuhi protokol kesehatan dan memakai alat pelindung diri level satu, masker, sarung tangan dan Handsanitizer”. Pungkasnya.***